Nasakh Mansukh
Nasakh Mansukh
a.
Pengertian
Nasakh Mansukh
Nasikh merupakan
isim fa’il (kata benda yang berkedudukan sebagai pelaku) dari fi’il madzi (kata
kerja lampau) nasakha yang bermakna yang ‘menghapus’. Mansukh merupakan isim
maful (kata benda yang dikenai pekerjaan), dari fi’il madzi yang sama nasakha,
yang bermakna yang ‘dihapus’. Sedangkan bentuk masdar-nya yakni naskh yang
bermakna ‘pembatalan’.
Secara istilah,
Nasakh Mansukh adalah:
رفع الشارع حكماً شرعياً بدليل شرعي متأخر
“Dicabutnya suatu hukum syar’i oleh Allah dengan menggunakan dalil
syar’i yang datangnya belakangan.”
b.
Syarat-syarat
Nasakh
Dalam menetapkan
nasakh dan mansukh ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
·
Hukum
yang mansukh adalah hukum syara’.
·
Dalil
yang menaskh adalah adalah dalil syara’.
·
Dalil
yang menaskh adalah yang datang lebih kemudian dari dalil yang hukumnya
di-mansukh.
·
Dua
dalil tersebut saling bertolak belakang atau ta’arud dan tidak dapat
dikompromikan satu sama lain
c.
Pembagian
Nasakh Mansukh
Nasakh
diklasifikasikan menjadi empat jika dilihat dari segi nasakh antara Qur’an dengan
Sunnah, yaitu
·
al-Qur’an
dengan al-Qur’an
·
al-Qur’an
dengan as-Sunnah (al-Qur’an dengan Sunnah ahad, dan al-Qur’an dengan Sunnah Mutawatiroh)
·
as-Sunnah
dengan al-Qur’an
·
as-Sunnah
dengan as-Sunnah.
d.
Hikmah
Nasakh Mansukh
Menurut ulama
terdapat berbagai macam hikmah dalam nasakh, diantaranya adalah:
·
Menegaskan
kekuasaan Allah Subhanahu Wata’ala dengan menentukan dan menetapkan syariat
serta hukum-hukumnya sesuai kehendaknya yangberlaku untuk seluruh makhluknya.
·
Memberikan
kemudahan dan kemaslahatan umat dalam mentaati syariat islam yang juga
memberikan bukti bahwa Allah maha pengasih lagi maha penyayang.
·
Sebagai
ujian bagi para muallaf dan menjadi sebuah berkah dan kemudahan bagi umat
lainya jika nasakh memberikan ketetapan yang memudahkan.
·
Menyempurnakan
syariat agama dan hukum tasyri’ yang dapat menyesuaikan keadaan umat setiap
periodenya.
Unsur-unsur
Hadits
a.
Unsur-unsur
hadits
·
Sanad
Sanad menurut
bahasa berarti sandaran, tempat kita bersandar. Sanad secara bahasa dapat
diartikan al-mu`tamad "المعتمد", yaitu yang di
pegangi (yang kuat) atau yang bisa di jadikan pegangan. Menurut istilah ahli
hadits sanad adalah jalan yang menyampaikan kepada matan hadits. Secara
terminologis, definisi sanad adalah:
هو طريق المتن، اي سلسلة الرواة الذين نقلوا
المتن من مصدره الاولى
“Sanad adalah jalannya matan, yaitu
silsilah para perawi yang memindahkan (meriwayatkan) matan dari sumbernya yang
pertama”
Ada beberapa
istilah yang hubungannya sangat erat dengan sanad, yaitu: isnad, musnad dan
musnid.
·
Matan
Dalam segi bahasa
memiliki arti ما صلب وارتفاع من الأرض yang artinya tanah yang
meninggi. Maksudnya ialah sebuah pesan yang di tinggikan. Lalu pengertian matan
secara istilah yaitu materi dan lafadz yang ada di hadist. Ada juga yang
mengartikan sebagai ujung atau tujuan dari sanad.
Seperti yang
dikatakan Ath-thibi الفظ الحديث التي تتقوم ها معنية yang artinya lafadz-lafadz hadits yang didalamnya terdapat
makna-makna tertentu.
·
Rawi
Rawi adalah
seseorang yang mengutip hadis sekaligus dengan isnadnya, dia bisa laki-laki
atau perempuan. Secara Bahasa rawi adalah orang yang meriwayatkan hadits atau
memberitakan hadits.
الراوي من تلقي االحديث واده بصيغة من صيغ
الاءداء
“Rawi adalah orang yang menerima
hadits dan menyampaikannya dengan salah satu bahasa penyampaiannya”.
Jadi rawi adalah
orang yang menukil, memindahkan atau menuliskan hadits dengan sanadnya baik itu
laki-laki atau perempuan. Atau orang yang telah menyampaikan atau menuliskan
hadits dalam sebuah kitab.
b.
Syarat-syarat
Seorang Perawi
·
‘Adl
dan Jarh, ‘adl
·
Memiliki
Pengetahuan Bahasa Arab
·
Sanadnya
harus Muttasil (bersambung)
·
Kuat
hafalannya
·
Tidak
bertentangan dengan perawi yang lebih baik dan lebih dapat dipercaya.
·
Tidak
berillat
c.
Proses
transformasi hadits, ada 8 macam yaitu:
·
As-sima’
min lafdzi syaikh
·
Al-Qira’ah
‘ala syaikh
·
Al-ijazah
·
Munawalah
·
Al-kitabah
·
Al-I’lam
·
Al-washiyah
·
Wijadah




