Kamis, 11 Mei 2023

Nasakh Mansukh dan Unsur-unsur Hadits

Nasakh Mansukh


Nasakh Mansukh

a.       Pengertian Nasakh Mansukh

            Nasikh merupakan isim fa’il (kata benda yang berkedudukan sebagai pelaku) dari fi’il madzi (kata kerja lampau) nasakha yang bermakna yang ‘menghapus’. Mansukh merupakan isim maful (kata benda yang dikenai pekerjaan), dari fi’il madzi yang sama nasakha, yang bermakna yang ‘dihapus’. Sedangkan bentuk masdar-nya yakni naskh yang bermakna ‘pembatalan’.

            Secara istilah, Nasakh Mansukh adalah:

رفع الشارع حكماً شرعياً بدليل شرعي متأخر

“Dicabutnya suatu hukum syar’i oleh Allah dengan menggunakan dalil syar’i yang datangnya belakangan.”

b.      Syarat-syarat Nasakh

            Dalam menetapkan nasakh dan mansukh ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

·         Hukum yang mansukh adalah hukum syara’.

·         Dalil yang menaskh adalah adalah dalil syara’.

·         Dalil yang menaskh adalah yang datang lebih kemudian dari dalil yang hukumnya di-mansukh.

·         Dua dalil tersebut saling bertolak belakang atau ta’arud dan tidak dapat dikompromikan satu sama lain

c.       Pembagian Nasakh Mansukh

            Nasakh diklasifikasikan menjadi empat jika dilihat dari segi nasakh antara Qur’an dengan Sunnah, yaitu

·         al-Qur’an dengan al-Qur’an

·         al-Qur’an dengan as-Sunnah (al-Qur’an dengan Sunnah ahad, dan al-Qur’an dengan Sunnah Mutawatiroh)

·         as-Sunnah dengan al-Qur’an

·         as-Sunnah dengan as-Sunnah.

d.      Hikmah Nasakh Mansukh

            Menurut ulama terdapat berbagai macam hikmah dalam nasakh, diantaranya adalah:

·         Menegaskan kekuasaan Allah Subhanahu Wata’ala dengan menentukan dan menetapkan syariat serta hukum-hukumnya sesuai kehendaknya yangberlaku untuk seluruh makhluknya.

·         Memberikan kemudahan dan kemaslahatan umat dalam mentaati syariat islam yang juga memberikan bukti bahwa Allah maha pengasih lagi maha penyayang.

·         Sebagai ujian bagi para muallaf dan menjadi sebuah berkah dan kemudahan bagi umat lainya jika nasakh memberikan ketetapan yang memudahkan.

·         Menyempurnakan syariat agama dan hukum tasyri’ yang dapat menyesuaikan keadaan umat setiap periodenya.

 

Unsur-unsur Hadits

a.       Unsur-unsur hadits

·         Sanad

            Sanad menurut bahasa berarti sandaran, tempat kita bersandar. Sanad secara bahasa dapat diartikan al-mu`tamad "المعتمد", yaitu yang di pegangi (yang kuat) atau yang bisa di jadikan pegangan. Menurut istilah ahli hadits sanad adalah jalan yang menyampaikan kepada matan hadits. Secara terminologis, definisi sanad adalah:

هو طريق المتن، اي سلسلة الرواة الذين نقلوا المتن من مصدره الاولى

“Sanad adalah jalannya matan, yaitu silsilah para perawi yang memindahkan (meriwayatkan) matan dari sumbernya yang pertama”

            Ada beberapa istilah yang hubungannya sangat erat dengan sanad, yaitu: isnad, musnad dan musnid.

·         Matan

            Dalam segi bahasa memiliki arti ما صلب وارتفاع من الأرض yang artinya tanah yang meninggi. Maksudnya ialah sebuah pesan yang di tinggikan. Lalu pengertian matan secara istilah yaitu materi dan lafadz yang ada di hadist. Ada juga yang mengartikan sebagai ujung atau tujuan dari sanad.

            Seperti yang dikatakan Ath-thibi الفظ الحديث التي تتقوم ها معنية yang artinya lafadz-lafadz hadits yang didalamnya terdapat makna-makna tertentu.

·         Rawi

            Rawi adalah seseorang yang mengutip hadis sekaligus dengan isnadnya, dia bisa laki-laki atau perempuan. Secara Bahasa rawi adalah orang yang meriwayatkan hadits atau memberitakan hadits.

الراوي من تلقي االحديث واده بصيغة من صيغ الاءداء

“Rawi adalah orang yang menerima hadits dan menyampaikannya dengan salah satu bahasa penyampaiannya”.

            Jadi rawi adalah orang yang menukil, memindahkan atau menuliskan hadits dengan sanadnya baik itu laki-laki atau perempuan. Atau orang yang telah menyampaikan atau menuliskan hadits dalam sebuah kitab.

b.      Syarat-syarat Seorang Perawi

·         ‘Adl dan Jarh, ‘adl

·         Memiliki Pengetahuan Bahasa Arab

·         Sanadnya harus Muttasil (bersambung)

·         Kuat hafalannya

·         Tidak bertentangan dengan perawi yang lebih baik dan lebih dapat dipercaya.

·         Tidak berillat

c.       Proses transformasi hadits, ada 8 macam yaitu:

·         As-sima’ min lafdzi syaikh

·         Al-Qira’ah ‘ala syaikh

·         Al-ijazah

·         Munawalah

·         Al-kitabah

·         Al-I’lam

·         Al-washiyah

·         Wijadah

 

 


Nasakh Mansukh dan Unsur-unsur Hadits

Nasakh Mansukh Nasakh Mansukh a.        Pengertian Nasakh Mansukh             Nasikh merupakan isim fa’il (kata benda yang berkedudukan ...